TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

Rumpun Biologi

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Universitas Negeri Surabaya

Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026

 

I. Ketentuan Umum

  1. Tata tertib ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Program Studi di lingkungan Rumpun Biologi, FMIPA, Universitas Negeri Surabaya yang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Gasal TA 2025/2026.
  2. Pelaksanaan UAS dilaksanakan sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Program Studi, Fakultas, dan Universitas.  
  3. UAS dilaksanakan dalam bentuk offline (luring) di ruang ujian yang ditentukan atau online (daring), sesuai dengan ketentuan mata kuliah masing-masing.

 

II. Persyaratan Peserta Ujian

  1. Mahasiswa terdaftar aktif di semester berjalan dan terdaftar pada mata kuliah yang akan diujikan.
  2. Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh administrasi akademik dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mahasiswa harus membawa Kartu Ujian (KTM/Identitas Mahasiswa) dan menunjukkan kepada pengawas ujian.

 

III. Ketentuan Sebelum Ujian

  1. Peserta wajib hadir di ruang ujian paling lambat 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Mahasiswa yang terlambat memasuki ruang ujian lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali dengan izin atau surat izin dari panitia ujian.
  3. Peserta wajib menandatangani daftar hadir dan menempati tempat duduk sesuai instruksi pengawas ruang.

 

IV. Kewajiban Peserta Ujian

  1. Peserta wajib:

a)     Membawa alat tulis dan perlengkapan lain yang diperlukan.

b)     Mengenakan pakaian sopan, rapi, dan sesuai ketentuan akademik institusi (misalnya penggunaan almamater bila ditetapkan).

c)      Menjaga ketertiban selama ujian berlangsung.

 

V. Larangan dalam Ujian

  1. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:

a)     Berbicara atau membuat gaduh yang mengganggu peserta lain.

b)     Bekerja sama atau saling memberi bantuan dalam mengerjakan soal.

c)      Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.

d)     Membawa catatan, buku, atau alat komunikasi elektronik (HP, smartwatch, dan sejenisnya) ke dalam ruang ujian, kecuali diizinkan secara tertulis dalam soal mata kuliah tertentu.

e)     Meminjam atau meminjamkan barang apa pun selama ujian berlangsung.

 

VI. Ketentuan Pengisian Lembar Jawaban

  1. Peserta wajib mengisi identitas secara lengkap dan benar pada lembar jawaban ujian sebelum mengerjakan soal.
  2. Semua pekerjaan jawaban harus dilakukan pada lembar jawaban yang telah disediakan oleh panitia ujian.
  3. Penggunaan alat bantu selain yang diperbolehkan (misalnya kalkulator untuk mata kuliah tertentu dengan izin dosen) harus sesuai aturan yang ditetapkan pengampu mata kuliah.

 

VII. Sanksi atas Pelanggaran

  1. Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi sesuai ketentuan akademik Universitas Negeri Surabaya, yang dapat meliputi:

a)     Pengeluaran dari ruang ujian.

b)     Pembatalan hasil ujian pada mata kuliah terkait.

c)      Sanksi administratif atau akademik lain yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas atau universitas.

 

VIII. Ketentuan Lain-Lain

  1. Seluruh peserta wajib meninggalkan ruang ujian secara tertib setelah waktu ujian berakhir.
  2. Pertanyaan mengenai ketentuan tata tertib dapat dikomunikasikan kepada pengawas ruang atau panitia ujian.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan panitia atau pimpinan yang berwenang.