TATA TERTIB UJIAN AKHIR
SEMESTER (UAS)
Rumpun Biologi
Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam
Universitas Negeri
Surabaya
Semester Gasal Tahun
Akademik 2025/2026
I. Ketentuan Umum
- Tata tertib ini berlaku bagi seluruh mahasiswa
Program Studi di lingkungan Rumpun Biologi, FMIPA, Universitas Negeri
Surabaya yang mengikuti Ujian
Akhir Semester (UAS) Semester Gasal TA 2025/2026.
- Pelaksanaan UAS dilaksanakan sesuai dengan jadwal
resmi yang telah ditetapkan oleh Program Studi, Fakultas, dan
Universitas.
- UAS dilaksanakan dalam bentuk offline
(luring) di ruang ujian yang ditentukan atau online (daring),
sesuai dengan ketentuan mata kuliah masing-masing.
II. Persyaratan Peserta Ujian
- Mahasiswa terdaftar aktif di semester berjalan
dan terdaftar pada mata kuliah yang akan diujikan.
- Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh
administrasi akademik dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa harus membawa Kartu Ujian
(KTM/Identitas Mahasiswa) dan menunjukkan kepada pengawas ujian.
III. Ketentuan Sebelum Ujian
- Peserta wajib hadir di ruang ujian paling
lambat 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Mahasiswa yang terlambat memasuki ruang ujian
lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali
dengan izin atau surat izin dari panitia ujian.
- Peserta wajib menandatangani daftar hadir dan
menempati tempat duduk sesuai instruksi pengawas ruang.
IV. Kewajiban Peserta Ujian
- Peserta wajib:
a)
Membawa alat
tulis dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b)
Mengenakan
pakaian sopan, rapi, dan sesuai ketentuan akademik institusi (misalnya
penggunaan almamater bila ditetapkan).
c)
Menjaga
ketertiban selama ujian berlangsung.
V. Larangan dalam Ujian
- Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:
a)
Berbicara atau
membuat gaduh yang mengganggu peserta lain.
b)
Bekerja sama
atau saling memberi bantuan dalam mengerjakan soal.
c)
Meninggalkan
ruang ujian tanpa izin pengawas.
d)
Membawa catatan,
buku, atau alat komunikasi elektronik (HP, smartwatch, dan sejenisnya)
ke dalam ruang ujian, kecuali diizinkan secara tertulis dalam soal mata kuliah
tertentu.
e)
Meminjam atau
meminjamkan barang apa pun selama ujian berlangsung.
VI. Ketentuan Pengisian Lembar Jawaban
- Peserta wajib mengisi identitas secara lengkap
dan benar pada lembar jawaban ujian sebelum mengerjakan soal.
- Semua pekerjaan jawaban harus dilakukan pada
lembar jawaban yang telah disediakan oleh panitia ujian.
- Penggunaan alat bantu selain yang diperbolehkan
(misalnya kalkulator untuk mata kuliah tertentu dengan izin dosen) harus
sesuai aturan yang ditetapkan pengampu mata kuliah.
VII. Sanksi atas Pelanggaran
- Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan akademik Universitas Negeri Surabaya, yang
dapat meliputi:
a)
Pengeluaran dari
ruang ujian.
b)
Pembatalan hasil
ujian pada mata kuliah terkait.
c)
Sanksi
administratif atau akademik lain yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas atau
universitas.
VIII. Ketentuan Lain-Lain
- Seluruh peserta wajib meninggalkan ruang ujian
secara tertib setelah waktu ujian berakhir.
- Pertanyaan mengenai ketentuan tata tertib dapat
dikomunikasikan kepada pengawas ruang atau panitia ujian.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini
akan ditetapkan kemudian melalui keputusan panitia atau pimpinan yang
berwenang.